Informasi Haji dan Umrah
Informasi Terkait Seputar Layanan Haji
Pendaftaran Haji Reguler
Syarat Pendaftaran Haji Reguler
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili (KTP Kota Samarinda)
- Memiliki kartu keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau surat lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah (SLTA kebawah)
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Alur Pendaftaran Haji Reguler
- Calon Jemaah Haji menuju ke Bank Syariah, membuka tabungan haji dan membayar setoran awal (25 Juta Rupiah)
- Melengkapi dokumen persyaratan (KTP, KK, Buku Nikah / Akta kelahiran / Ijazah, Paspor)
- Calon Jemaah Haji Menuju Kantor Kemenag, melakukan pendaftaran di Kantor Kemenag dengan membawa dokumen dari bank dan persyaratan lainnya (fotokopi KTP, KK, Buku Nikah / Akta kelahiran / Ijazah, Paspor)
- Menunggu porsi keberangkatan sesuai nomor urut
Pendaftaran Haji Khusus / Plus
Syarat Pendaftaran Haji Khusus / Plus
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
- Usia minimal (umumnya) 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen tambahan: akta kelahiran / surat kenal lahir / buku nikah / kutipan akta nikah (tergantung status calon)
- Pas foto berwarna dengan latar belakang putih; ukuran dan jumlah bisa berbeda antar penyelenggara
- Paspor (untuk keberangkatan ke Arab Saudi) dengan masa berlaku minimal yang diatur
- Surat/sertifikat vaksin meningitis sesuai persyaratan embarkasi
- Untuk Haji Khusus / Plus: memilih dan mendaftar melalui penyelenggara resmi yaitu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah mendapat izin Resmi
- Pembayaran setoran awal atau down-payment (DP) sesuai paket program Haji Khusus / Plus. Besarannya bervariasi
Alur Proses Pendaftaran Haji Khusus / Plus
- Calon jemaah memilih travel atau penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang sudah mendapat izin resmi
- Calon jemaah menyiapkan dokumen-persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran/buku nikah, paspor (jika sudah ada), pas foto sesuai ukuran, surat kuasa (jika diperlukan) dan surat pernyataan
- Setelah mendaftar dengan PIHK, calon jemaah membayar pembayaran awal (DP) ke rekening yang ditentukan (sering melalui PIHK dan/atau Bank Penerima Setoran BPIH) untuk mendapatkan nomor porsi
- PIHK/Calon jemaah melakukan pendaftaran ke Kemenag melalui sistem resmi agar jemaah mendapatkan nomor porsi atau tercatat sebagai calon jemaah Haji Khusus
- Setelah pendaftaran dan nomor porsi, calon jemaah menunggu pengumuman tarif resmi pelunasan dari Kemenag untuk Haji Khusus / Plus. Kemudian melakukan pelunasan sesuai paket yang dipilih
- Setelah semua proses dan pelunasan selesai, calon jemaah menunggu tahun keberangkatan sesuai kuota dan paket khusus. Masa tunggu program Haji Khusus / Plus umumnya lebih singkat dibanding reguler
Permohonan Pembatalan Porsi Reguler
Syarat Pembatalan Pribadi
- Surat Permohonan pembatalan bermaterai 10.000 rupiah
- Bukti setoran awal BIPIH asli
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) asli
- Bukti Transfer pelunasan setoran awal BIPIH asli
- Fotokopi buku tabungan Jemaah
- Fotokopi KTP Jemaah
- Fotokopi KK Jemaah
Syarat Pembatalan Jemaah Meninggal Dunia
- Surat Permohonan pembatalan bermaterai 10.000 rupiah
- Bukti setoran awal BIPIH asli
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) asli
- Bukti Transfer pelunasan setoran awal BIPIH asli
- Fotokopi buku tabungan yang menerima kuasa (harus sama dengan bank almarhum)
- Akta Kematian
- Surat Keterangan Waris
- Surat Kuasa Waris
- Fotokopi KTP Penerima Waris
- Datang dan membawa berkas persyaratan ke Kantor Kemenag Kota Samarinda
- Berkas akan dicek oleh petugas
- Melakukan perekaman biometrik pembatalan
- Proses pembatalan selesai
- Dana pembatalan akan masuk ke rekening jemaah 14 – 30 hari kerja setelah proses pembatalan
- Pembatalan selesai
Permohonan Perubahan Data Haji
Syarat perubahan Data Haji
- Fotocopy Lembar Setoran Awal BPIH
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran, Buku Nikah, dan Ijazah
- Fotocopy Paspor jika tidak ada salah satu dari (Akta Kelahiran, Buku Nikah, dan Ijazah)
Alur Proses Perubahan Data Haji
- Permohon mengisi formulir permohonan perubahan data dan melengkapi persyaratan yang diminta
- Petugas melakukan Verifikasi berkas dan mengajukan surat usulan ke tingkat Kanwil
- Petugas Kanwil melakukan validasi berkas dan membuat Surat Usulan ke Ditjen PHU
- Petugas Ditjen Phu melakukan Perubahan data di SISKOHAT
Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Haji
Ketentuan Pelimpahan Porsi
- Pelimpahan nomor posi diperlakukan bagi Jemaah Haji meninggal dunia atau sakit permanen
- Jemaah meninggal dunia yang bisa dilimpahkan :
- Meninggal sebelum masuk Asrama Haji Emberkasi
- Yang bisa menggantikan Nomor Porsi adalah Suami/Istri/Ayah/Ibu/Anak Kandung/Saudara kandung yang ditunjukan dengan dokumen yng sah dan telah mendapat persetujuan semua ahli waris
Persyaratan Pelimpahan Porsi
- Salinan Akte kematian dari Dinas Dukcapil setempat (jemaah wafat) atau Surat keterangan Sakit Permanen dari Rumah Sakit Pemerintah
- Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani penerima pelimpahan porsi
- Asli Surat Kuasa Penunjuk Pelimpahan Nomor Porsi ditandatangani Ahli Waris bermaterai 10.000,- mengetahui RT/RW Desa/Kelurahan
- Asli Setoran Awal/Setoran lunas BIPIH dari Bank BPS BIPIH
- Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat berwenang
- Pembukaan Rekening baru atas nama yang menerima Pelimpahan Nomor Porsi di Bank Penerima Setoran Awal
Alur Proses Pelimpahan porsi
- Penerima pelimpahan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Kementrian Agama Kota Samarinda dengan melampirkan persyaratan
- Petugas Kantor Kementrian Agama melakukan Verifikasi berkas, penerbitan rekomendasi, pengajuan ke tingkat kanwil
- Petugas Kanwil melakukan Validasi berkas, Membuat Surat Usulan ke Ditjen PHU
- Petugas Ditjen PHU membuka blokir Nomor Porsi yang akan dilimpahkan
- Penerima pelimpahan datang ke Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim untuk mengisi form SPPH pengambilan foto & perekaman sidik jari (Penerbitan SPPH oleh Kanwil)
Informasi terkait seputar Layanan Umrah
Pendaftaran Umrah
Syarat Pendaftaran Umrah
Beragama Islam
Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan
Memiliki tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan yang jelas (untuk jalur mandiri)
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Vaksinasi seperti vaksin meningitis (tergantung persyaratan Arab Saudi dan dari Kemenag). Sebagai contoh: mulai 1 Februari 2025 semua jemaah umrah diwajibkan vaksin meningitis
Jika melalui jalur resmi atau penyelenggara perjalanan: bukti pemesanan akomodasi / hotel di Makkah/Madinah (terutama untuk visa-umrah dan untuk jalur mandiri)
Untuk jalur “mandiri” (tanpa atau minimal biro perjalanan) berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025:
Beragama Islam
Paspor berlaku minimal 6 bulan
Tiket pulang-pergi jelas
Visa umrah resmi + bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem informasi Resmi
Alur Proses Pendaftaran Umrah
- melalui penyelenggara resmi (PPIU – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang sudah ter-izin Atau jika memungkinkan jalur “mandiri”, yaitu melakukan sendiri persiapan dan keberangkatan sesuai ketentuan UU 14/2025
Persiapan dokumen dan persyaratan
Siapkan paspor, pastikan masa berlaku cukup;Siapkan tiket: keberangkatan ke Arab Saudi dan kepulangan;
Siapkan surat keterangan sehat;
Pastikan sudah vaksin meningitis atau vaksin lain yang diwajibkan;
Jika jalur mandiri: lakukan pemesanan hotel/akomodasi yang sah, karena menjadi bagian dari persyaratan visa.
Pengajuan visa dan paket layanan
Jika lewat PPIU: penyelenggara akan membantu pengajuan visa umrah ke Arab Saudi dan pengaturan akomodasi, transportasi, dan lainnya;
Jika secara mandiri: calon jemaah harus mengurus visa umrah sendiri atau melalui platform yang ditunjuk, melaporkan ke Kemenag melalui sistem informasi, dan menyertakan bukti paket/accommodation
Pembayaran paket dan pelunasan
Calon jemaah bayar biaya paket umrah sesuai yang ditawarkan oleh PPIU atau sesuai persiapan sendiri (akomodasi, tiket, visa, transport).
Pastikan semua sudah dilunasi sebelum keberangkatan sesuai persyaratan penyelenggara.
Keberangkatan ke Tanah Suci
Setelah visa disetujui dan semuanya siap: paspor, tiket, akomodasi, transportasi, perlengkapan ibadah.
Ikuti pemberangkatan sesuai jadwal yang diberikan oleh penyelenggara atau sesuai rencana sendiri, termasuk persiapan ihram, kelompok jemaah, dsb.
Pelaksanaan ibadah di Arab Saudi
Sesampainya di Tanah Suci: melakukan tawaf, sa’i, ziarah, sesuai ibadah umrah;
Mematuhi aturan Saudi dan penyelenggara terkait kesehatan, keamanan, dan layanan;
Setelah selesai, pulang ke Indonesia dengan tiket yang telah disiapkan.
